Konsultan Pajak

Jasa Administrasi Perpajakan yang kami layani adalah sebagai berikut:
  1. Konsultasi Masalah Perpajakan (General Tax Consultation)
    Memberikan jasa konsultasi Perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan Perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi ini juga berkaitan dengan perubahan ketentuan Perpajakan yang selalu bersifat dinamis (berubah-ubah). Perubahan ketentuan Perpajakan ini akan kami informasikan tanpa menunggu konfirmasi permintaan konsultasi dari klien baik dengan email maupun telepon. Konsultasi tanpa adanya pertemuan dengan klien merupakan bentuk pelayanan dari kami tanpa adanya tambahan jasa.
  1. Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa (Tax Compliance)
    Membantu Perusahaan dan atau Perseorangan pemenuhan Kewajiban Perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan Pajak Terutang ke Kas Negara melalui  SSP/SSE, serta melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara online maupun secara manual yang meliputi:
    1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
    2. SPT Masa PPh Pasal 23/26
    3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2
    4. SPT Masa PPN/PPnBM
    5. SSP/SSE Angsuran PPh Pasal 25
  1. Penyusunan SPT Tahunan (Annual Tax Return)
    Membantu Perusahaan atau Perseorangan untuk menyusun SPT PPh Tahunan Badan sesuai dengan Laporan Keuangan Perusahaan, SPT PPh Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan Laporan Keuangan atau Pencatatan pada tahun bersangkutan, SPT PPh Masa Desember PPh 21/26 berdasarkan penghasilan karyawan dan atau bukan karyawan selama setahun termasuk menghitung secara benar sesuai dengan formula yang kami sajikan besarnya PPh 21 masing-masing karyawan berupa Bukti Potong 1721 A1.
    Bila dibuat secara ringkas jasa yang diberikan terkait penyusunan SPT Tahunan yaitu :
    1. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
    2. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
    3. Penyusunan dan Pelaporan SPT PPh Masa Desember Pasal 21/26 dan Bukti Potong 1721 A1 Karyawan
  1. Pengurusan Restitusi PPN & Pajak Penghasilan (VAT Tax Refund & Income Tax Refund)
    Ketika klien kami terjadi kelebihan dalam  membayar  jenis pajak tertentu, kami siap membantu mendapatkan pengembalian dana yang tepat waktu. Kami berhubungan langsung dengan Kantor Pajak dan Perbendaharaan Negara, dan bekerja sampai pengembalian telah dilakukan.
  1. Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Service)
    Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan seperti :
    1. Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP/PKP
    2. Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
    3. Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
    4. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final)
    5. Sentralisasi PPN
    6. dan lainnya
  1. Perencanaan Kewajiban Perpajakan untuk PPh 21, PPh Badan dan PPN  (Tax Planning)
    Membantu Perusahaan menyusun rencana Perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan atau Perseorangan dalam Masalah Perpajakan di masa yang akan datang.Dalam Perencanaan Pajak termasuk juga didalamnya adalah Jasa Telaah Perpajakan (Tax Review) khususnya perusahaan dimana  kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak. Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (Tax Exposure)
  1. Pendampingan Klien dalam proses Sengketa Pajak dan Pemeriksaan Pajak  (Tax Dispute Resolution & Tax Audit)
    Dalam Jasa ini dibagi dalam berbagai tingkatan :
    1. Tax Assessment Assistance, mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan sarana berupa data-data ekualisasi dan pembuktian dokumen, memberikan keterangan kepada fiskus dan juga memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
    2. Tax Objection Assistance, mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
    3. Tax Refund (Restitution), mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak
    4. Tax Appeal, mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding
  1. Kuasa Hukum Sidang Pengadilan Pajak (Tax Court Attorney)
    Kami menyediakan Jasa Pengadilan Pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menghadapi penyelesaian Banding dan Gugatan Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan ini diberikan dalam bentuk pendampingan sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan memberi petunjuk dan mengawasi kegiatan penyiapan alat bukti yang berupa dokumen dan/atau keterangan dari para saksi dan ahli yang berkompeten.
  1. Sosialisasi Peraturan Pajak terbaru terkait dengan bisnis klien (Tax Training)
    Memberikan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam perpajakan umum untuk semua jenis pajak maupun topik khusus perpajakan untuk industri khusus sesuai kebutuhan klien baik bersifat formal maupun informal
  1. Transfer Pricing Documentation (TP Doc )
    Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213 / PMK.03 / 2016 (PMK-213) tentang “Jenis Dokumen Tambahan dan / atau Wajib Informasi yang Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak-pihak terkait.  Prosedur PMK-213 menerapkan panduan dokumentasi penentuan harga transfer sesuai dengan rencana Aksi Basis Erosi dan Pengambilan Nilai (OECD) Organisasi 13 untuk Proyek Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan,  Wajib Pajak disarankan untuk mempertimbangkan langkah-langkah tindakan segera untuk memastikan kepatuhan terhadap PMK-213, termasuk pembuatan File Induk dan File Lokal yang dimulai tahun fiskal 2016,  untuk  memenuhi kebutuhan potensial tersebut kami juga membantu  untuk menyiapkan :
    1. File Utama
    2. File Lokal
    3. Laporan/Notifikasi (CbCR)
  1. Pajak International ( International Taxation)
    Kami juga  menangani Masalah Perpajakan Internasional seperti  Perpajakan Ekspatriat, Usaha Patungan dan Proyek Lerjasama Luar Negeri, Perpajakan Sumber Pendapatan Luar Negeri, Penerapan Perjanjian Perpajakan, Perencanaan Pajak Internasional dan isu-isu lainnya.
  1. Kepabeanan (Customs Services )
    Kami juga menyediakan jasa yang terkait dengan Kepabeanan untuk kegiatan :
    1. Urus Dokumen Impor/ ekspor
    2. Izin sebagai penyelenggara Kawasan berikat
    3. Audit Kawasan Berikat
    4. Keberatan tarif/nilai Pabean
    5. Banding di Pengadilan Pajak

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED

@fathur_rosyid354